Pelayanan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Kutipan Akta Kelahiran.
Kutipan Akta Kelahiran adalah kutipan data outentik yang dipetik sebagian dari register akta kelahiran, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pencatatan Kelahiran WNI:
2. Pencatatan Kelahiran Orang Asing
Waktu Pembuatan : 7 Hari
Biaya : Rp. 0 (Gratis )