Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

Pendaftaran Penduduk

Pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi pendudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
...

Kartu Keluarga

Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.

KTP-el

KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia..

Kartu Identitas Anak

Kartu Identitas Anak adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota..

Surat Keterangan Pindah Datang

Surat Keterangan Penduduk Pindah dan Datang adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk Warga Negara Indonesia yang melaporkan Kedatangannya guna masuk menjadi Penduduk..

Surat Keterangan Orang Terlantar

Surat Keterangan Orang Terlantar (SKOT) adalah identitas yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diberikan kepada orang terlantar yang telah di data.

Surat Keterangan Tempat Tinggal

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) adalah identitas yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diberikan kepada orang asing yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Pencatatan Sipil

Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil..
...

Akta Kelahiran

Kutipan Akta Kelahiran adalah kutipan data outentik yang dipetik sebagian dari register akta kelahiran, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akta Kematian

Akta Kematian adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang.

Akta Perkawinan

Akta Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Akta Perceraian

Pembatalan Perceraian adalah bersatunya kembali suami istri dalam ikatan perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan.

Pencatatan Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak

Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebutkedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut. Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir diluar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.

Pencatatan Pembatalan Perkawinan

Pencatatan Pembatalan Perkawinan adalah pembatalan ikatan suami istri dalam suatu perkawinan berdasarkan putusan pengadilan.

Pencatatan Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

Pembetulan Akta adalah pembetulan akta pencatatan sipil oleh pejabat pencatatan sipil terhadap akta yang mengalami kesalahan tulis atau redaksional pada saat akta sudah selesai proses, baik sebelum diserahkan atau setelah diserahkan kepada subyek data.

Pencatatan Perubahan Nama

Perubahan Nama adalah perubahan nama sebagai identitas diri berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.

Tentang Kami

Pencapaian Target Kinerja Kami Tahun 2021
...
Image

Jumlah Agregat Kependudukan
Pada Semester 2 Tahun 2022.

Tentang Kami

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.


Dibawah ini merupakan target capaian kami pada tahun 2021.

Perekaman KTP Elektronik

98% Complete

Pencetakan KTP Elektronik

95% Complete

Penerbitan Akta Kelahiran 0 - 17 Tahun

93% Complete

Pencetakan Kartu Identitas Anak

30% Complete

Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data

40% Complete

860705

Kepala Keluarga

2506384

Jumlah Penduduk

1286527

Laki-Laki

1219857

Perempuan

1775143

Wajib KTP

Daftar Nama Pejabat Struktural

...

Inovasi Pelayanan

Beberapa inovasi yang telah kami luncurkan untuk mempercepat pelayanan kami
...

Berita Terkini

...
KTP Digital Dalam Wujud Ideal, Sekali Klik Terhubung ke Semua Layanan Publik
Yuk, Kenal Lebih Dekat Dirjen Dukcapil Baru, Teguh Setyabudi
Setiap Pekan Layani Warga, Ini Empat Program Inovasi Disdukcapil Cianjur
Pegawai Terbaik Disdukcapil Cianjur Tahun 2020
Pandanwangi dan Dawala Andalan Cianjur Perbaiki Birokrasi Administrasi Kependudukan
Selama PPKM Darurat, Disdukcapil Cianjur Hanya Layani Permohonan Adminduk Secara Online

Kegiatan Kami

Laporan kegiatan kami yang terbaru dan terupdate dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
...
Widget by EmbedSocial

Pengumuman Terbaru

...

04 Agustus 2021

Layanan Pengaduan

Mohon kirimkan pengaduan sesuai format dan jenis pengaduan, agar dapat direspon dan...

15 Juni 2021

Layanan Online

Mulai hari senin tanggal 21 juni 2021, diberlakukan sistem pengajuan permohonan adminduk online sebagai berikut : 1. Pengajuan permohonan hanya dapat dilakukan selama hari kerja dari jam 08.00 - 12.00 wib, tetapi untuk pengecekan status permohonan...

SP4N-LAPOR ! KABUPATEN CIANJUR

...

Silahkan Hubungi Kami

...

Kantor:
JL. Raya Bandung KM 4.5
Cianjur

disdukcapil.kabcianjur@gmail.com

0263-268100

0823 1700 6403