Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia..
Kartu Identitas Anak adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota..
Surat Keterangan Penduduk Pindah dan Datang adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk Warga Negara Indonesia yang melaporkan Kedatangannya guna masuk menjadi Penduduk..
Surat Keterangan Orang Terlantar (SKOT) adalah identitas yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diberikan kepada orang terlantar yang telah di data.
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) adalah identitas yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diberikan kepada orang asing yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Kutipan Akta Kelahiran adalah kutipan data outentik yang dipetik sebagian dari register akta kelahiran, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akta Kematian adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang.
Akta Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pembatalan Perceraian adalah bersatunya kembali suami istri dalam ikatan perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan.
Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebutkedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut. Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir diluar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.
Pencatatan Pembatalan Perkawinan adalah pembatalan ikatan suami istri dalam suatu perkawinan berdasarkan putusan pengadilan.
Pembetulan Akta adalah pembetulan akta pencatatan sipil oleh pejabat pencatatan sipil terhadap akta yang mengalami kesalahan tulis atau redaksional pada saat akta sudah selesai proses, baik sebelum diserahkan atau setelah diserahkan kepada subyek data.
Perubahan Nama adalah perubahan nama sebagai identitas diri berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dibawah ini merupakan target capaian kami pada tahun 2021.
Perekaman KTP Elektronik
Pencetakan KTP Elektronik
Penerbitan Akta Kelahiran 0 - 17 Tahun
Pencetakan Kartu Identitas Anak
Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data
Kepala Keluarga
Jumlah Penduduk
Laki-Laki
Perempuan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Cianjur.
Kepala Dinas
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Cianjur.
Sekretaris Dinas
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Cianjur.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Cianjur
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Cianjur.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Cianjur.
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
-
-
-
-
-
Program Unggulan ini merupakan bentuk pelayanan permohonan administrasi kependudukan online yang dapat diakses darimana saja.
Kunjungi di https://simpelaku.cianjurkab.go.id
15 Juni 2021
Mulai hari senin tanggal 21 juni 2021, diberlakukan sistem pengajuan permohonan adminduk online sebagai berikut : 1. Pengajuan permohonan hanya dapat dilakukan selama hari kerja dari jam 08.00 - 12.00 wib, tetapi untuk pengecekan status permohonan...
04 Agustus 2021
Mohon kirimkan pengaduan sesuai format dan jenis pengaduan, agar dapat direspon dan...