KARTU KELUARGA
Pelayanan Kartu Keluarga
Persyaratan :
- Mengisi Formulir F1.02
- Melampirkan KK Lama
- untuk perubahan KK membawa dokumen pendukung sesuai keperluan perubahan KK dimaksud (Contoh : Surat Kelahiran atau Surat Pindah datang untuk penambahan Jiwa karena kelahiran dan pindah datang)
Prosedur:
Pelapor mendaftar diloket pendaftaran;
- Pelapor mengisi formulir yang sudah tersedia;
- Pelapor menyerahkan berkas sesuai dengan persyaratan di atas;
- Petugas memeriksa berkas kelengkapan yang diserahkan pelapor.
- Petugas melaksanakan proses pencetakan
- Pelapor menerima dokumen Kartu Keluarga
Waktu Penyelesaian: 1 Hari
Biaya: Gratis