Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) adalah identitas yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diberikan kepada orang asing yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
1. Persyaratan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT)
Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
Waktu Pembuatan : 7 Hari
Biaya : Rp. 0 (Gratis )