Persyaratan :
- Surat Keterangan dari RT / RW setempat untuk ke Desa / Kelurahan;
- Mengisi Formulir KK dari Desa / Kelurahan diketahui Kecamatan
- untuk perubahan KK membawa dokumen pendukung sesuai keperluan perubahan KK dimaksud (Contoh : Surat Kelahiran atau Surat Pindah datang untuk penambahan Jiwa karena kelahiran dan pindah datang)
Prosedur:
- Pelapor mendaftar diloket pendaftaran;
- Pelapor mengisi formulir yang sudah tersedia;
- Pelapor menyerahkan berkas sesuai dengan persyaratan di atas;
- Petugas memeriksa berkas kelengkapan yang diserahkan pelapor.
- Petugas melaksanakan proses pencetakan
- Pelapor menerima dokumen Kartu Keluarga
Biaya:
Gratis
Tweet |
![]() |