Pelayanan penerbitan Pembatalan Perceraian yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Pembatalan Perceraian.
Pembatalan Perceraian adalah bersatunya kembali suami istri dalam ikatan perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan.
1. Persyaratan layanan Akta Perceraian
Waktu Pembuatan : 7 Hari
Biaya : Rp. 0 (Gratis )