Akta Perceraian

Akta Perceraian


Pelayanan penerbitan Pembatalan Perceraian yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Pembatalan Perceraian.

Pembatalan Perceraian adalah bersatunya kembali suami istri dalam ikatan perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan.

1. Persyaratan layanan Akta Perceraian

  • Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Kutipan akta perkawinan
  • KK
  • KTP-el

 

Waktu Pembuatan : 7 Hari

Biaya : Rp. 0 (Gratis )