Pelayanan penerbitan Pencatatan Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Pencatatan Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak.
Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebutkedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir diluar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.
1. Pencatatan Pengangkatan Anak
2. Pencatatan Pengajuan Anak
3. Pencatatan Pengesahan Anak
Waktu Pembuatan : 7 Hari
Biaya : Rp. 0 (Gratis )