Profile

Profile Kami

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Data Agregat Semester 1 Tahun 2024


Jumlah Keluarga

Jumlah Penduduk

Laki-laki

Perempuan

Tentang Kami

Visi

Cianjur Mandiri Maju Religius  Berakhlak Mulia

Misi

Pemantapan reformasi dan transformasi birokrasi pemerintahan untuk menjamin terciptanya sistem pelayanan publik yang semakin bail, profesioanl, efektif dan efisien serta adaptif menuru era Govermance 3.0

Kedudukan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi admnistrasi kependudukan;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tujuan

Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan di Kabupaten Cianjur

Sasaran

Meningkatnya pelayanan administrasi kependudukan

Strategi

  1. Menumbuhkan kesadaran masyarakat akan arti pentingnya administrasi Kependudukan.
  2. Memberikan pelayanan yang optimal dalam bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  3. Mendekatkan jarak pelayanan kepada masyarakat.
  4. Mempercepat jangka waktu penyelesaian produk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. Membuat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang akurat

Kebijakan

  1. Meningkatkan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti pentingnya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
  2. Meningkatkan akuntabilitas  kinerja personil untuk melayani masyarakat
  3. Validasi data secara periodik
  4. Melaksanakan optimalisasi pelayanan ( terjangkau, mudah, tepat transparan akuntabel, adanya kepastian waktu )
  5. Pemenuhan sarana dan prasarana secara prioritas  dan bertahap
  6. Pengelolaan Informasi dan Pengaduan Masyarakat yang Responsif

Pelayanan Kami

Pelayanan Dokumen Administrasi Yang Kami Berikan

Kartu Tanda Penduduk Elektronik KTP-el

Read More

Pelayanan Kartu Keluarga

Read More

Kartu Identitas Anak

Read More

Surat Keterangan Pindah Datang

Read More

Surat Keterangan Tempat Tinggal

Read More

Surat Keterangan Orang Terlantar

Read More

Pelayanan Pencatatan Kelahiran

Read More

Pelayanan Pencatatan Kematian

Read More

Pelayanan Pencatatan Perkawinan

Read More

Pelayanan Pencatatan Perceraian

Read More

Pelayanan Pencatatan Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak

Read More

Pelayanan Pencatatan Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

Read More

Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perkawinan

Read More

Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama

Read More

Pelayanan Kami

Maklumat Pelayanan

Inovasi Pelayanan

Link Terkait

Blog

Berita dan Informasi terkini

Hasil Foto Wajib Disetujui Pemohon: Dirjen Dukcapil Terbitkan Panduan Rekam KTP-el

Read More

Pelayanan Offline Disdukcapil Cianjur Pindah

Read More

NIK tidak bisa dirubah, kenapa?

Read More

Seputar Disdukcapil

Kontak

Hubungi Kami

Alamat

Jl Raya Bandung KM 4.5 Cianjur

Telp.

0263268100
082317006403

Email

disdukcapil@cianjurkab.go.id
disdukcapil.cjr@ymail.com

Jam Pelayanan

Senin - Jumat
7:30AM - 04:00PM

Loading
Your message has been sent. Thank you!