Pelayanan Kartu Keluarga

Persyaratan :

  1. Mengisi Formulir F1.02
  2. Melampirkan KK Lama
  3. untuk perubahan KK membawa dokumen pendukung sesuai keperluan perubahan KK dimaksud  (Contoh : Surat Kelahiran atau Surat Pindah datang  untuk penambahan Jiwa karena kelahiran dan pindah datang)

Prosedur:

  1. Pelapor mendaftar diloket pendaftaran;
  2. Pelapor mengisi formulir yang sudah tersedia;
  3. Pelapor menyerahkan berkas sesuai dengan persyaratan di atas;
  4. Petugas memeriksa berkas kelengkapan yang diserahkan pelapor.
  5. Petugas melaksanakan proses pencetakan
  6. Pelapor menerima dokumen Kartu Keluarga

Waktu Penyelesaian: 1 Hari

Biaya: Gratis