Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama

Pelayanan penerbitan Pencatatan Perubahan Nama yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Pencatatan Perubahan Nama.

Perubahan Nama adalah perubahan nama sebagai identitas diri berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.

1. Persyaratan layanan Pencatatan Perubahan Nama

  • Salinan penetapan Pengadilan Negeri
  • Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  • KK
  • KTP-el
  • Dokumen perjalanan bagi Orang Asing


Waktu Pembuatan : 7 Hari

Biaya : Rp. 0 (Gratis )