Jangan Panik! Begini Cara Mengurus KTP-el Hilang dan Rusak

Jakarta - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah dokumen wajib bagi setiap Warga Negara Indonesia yang berfungsi sebagai identitas resmi. KTP-el dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti membuka rekening bank, mendaftar BPJS, hingga mengurus administrasi pemerintahan. Namun, bagaimana jika KTP hilang atau rusak? Jangan khawatir, pengurusannya ternyata sangat mudah. Simak yuk!

Kehilangan atau kerusakan KTP-el kerap terjadi, sehingga perlu segera diurus agar tidak menghambat akses ke layanan publik. Proses cetak ulang KTP-el yang hilang atau rusak telah diatur dengan prosedur yang jelas dan mudah diikuti.

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir jika mengalami kehilangan atau kerusakan KTP-el. "Mengurus KTP-el yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat bisa langsung datang ke kantor Dukcapil setempat untuk mencetak ulang KTP-el," ujar Dirjen Teguh, Senin (7/10/2024).

Ditjen Dukcapil juga kerap memfasilitasi masyarakat dengan menyediakan booth layanan administrasi kependudukan di berbagai acara atau event besar. Salah satu layanan yang ditawarkan adalah cetak ulang KTP-el yang hilang atau rusak. Booth ini biasanya hadir di pameran, festival, hingga event pemerintahan yang memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen tanpa harus datang ke kantor Dinas Dukcapil.

Prosedur Pengurusan KTP-el Hilang

Menurut Dirjen Teguh, jika KTP-el hilang, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan. "Surat keterangan kehilangan ini sangat penting sebagai bukti bahwa KTP-el tersebut benar-benar hilang dan perlu diganti. Setelah itu, masyarakat bisa membawa surat keterangan kehilangan tersebut bersama dengan fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke kantor Dukcapil terdekat," jelasnya.

Petugas Dukcapil akan memverifikasi data penduduk melalui database kependudukan. Proses cetak ulang KTP-el ini biasanya tidak memakan waktu lama, asalkan data dalam sistem kependudukan sudah lengkap dan sesuai.

Prosedur Pengurusan KTP-el Rusak

Sementara itu, untuk KTP-el yang rusak, prosedur pengurusannya lebih sederhana karena tidak memerlukan laporan kehilangan dari kepolisian. "Cukup bawa KTP-el yang rusak tersebut bersama dengan fotokopi Kartu Keluarga. Dukcapil akan cetak KTP-el baru dengan data yang sudah ada di sistem," tambah Dirjen Teguh.

Pengurusan KTP-el yang hilang atau rusak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Berdasarkan peraturan tersebut, setiap warga negara yang mengalami kehilangan atau kerusakan KTP-el diwajibkan untuk segera melaporkan dan mengurus penggantian KTP-el ke Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari. Ditjen Dukcapil menjamin proses ini cepat selesai dan gratis.

Kabar baiknya adalah KTP-el yang hilang atau rusak bisa diurus di Dinas Dukcapil mana saja di seluruh Indonesia, tanpa harus pulang ke daerah asal.

Petugas Dukcapil akan mencetak ulang KTP-el yang hilang atau rusak sesuai dengan data dalam database nasional tanpa melakukan perubahan elemen data apa pun. Namun, jika ingin sekaligus melakukan perubahan elemen data, seperti menambah gelar, menambahkan golongan darah, atau perubahan lainnya, maka hal tersebut harus dilaporkan ke Dinas Dukcapil domisili sesuai dengan KTP-el.

Ditjen Dukcapil juga memperkenalkan inovasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai solusi praktis untuk menghindari risiko kehilangan atau kerusakan KTP-el. IKD memungkinkan warga negara untuk mengakses identitas mereka secara digital melalui aplikasi di ponsel pintar.

Meskipun KTP-el fisik masih dibutuhkan dalam beberapa kondisi, tetapi IKD memberikan alternatif yang lebih praktis untuk masyarakat.

Jadi, jangan panik kalau KTP-el hilang atau rusak. Yuk, tetap proaktif dalam menjaga dokumen penting seperti KTP-el! Dukcapil***

 

Sumber : https://dukcapil.kemendagri.go.id/blog/read/jangan-panik-begini-cara-mengurus-ktp-el-hilang-dan-rusak