Kok Bisa WNA Punya KTP-el di Indonesia? Yuk, Simak Syarat dan Ketentuannya!

Jakarta - Ditjen Dukcapil memastikan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi syarat berhak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Hal ini diatur dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang memberikan ruang kepada WNA untuk memiliki identitas resmi di Indonesia.

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi menjelaskan, aturan ini bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sistem administrasi kependudukan yang inklusif dan berkeadilan.

Berdasarkan Pasal 63 UU No. 24 Tahun 2013, setiap penduduk yang tinggal di Indonesia, termasuk WNA, wajib memiliki KTP-el dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Pertama, WNA harus memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Izin ini memungkinkan WNA untuk tinggal secara permanen di Indonesia. 

"Sedangkan WNA dengan Izin Tinggal Sementara (ITAS) tidak memenuhi syarat untuk mengajukan KTP-el. Namun mereka dapat membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di kantor Dinas Dukcapil terdekat," kata Dirjen Teguh, Rabu (2/10/2024).

ITAP biasanya diberikan kepada WNA yang telah tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu atau memiliki hubungan perkawinan dengan WNI.

Selain itu, syarat bagi WNA untuk membuat KTP-el, harus berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Ini sama seperti ketentuan bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Dirjen Teguh menjelaskan, batasan usia dan status perkawinan merupakan standar umum untuk pengurusan KTP-el, baik bagi WNI maupun WNA.

Bagi WNA maupun WNI tidak perlu surat pengantar RT/RW untuk membuat KTP-el. WNA hanya perlu melengkapi sejumlah dokumen pendukung lainnya seperti paspor, KITAP, menunjukkan dokumen perjalanan dan memiliki Kartu Keluarga (KK). 

Perpres No. 96 Tahun 2018 tidak lagi mensyaratkan surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, atau kecamatan untuk membuat dokumen kependudukan, termasuk KTP-el. 

Dalam proses pengurusan KTP-el, WNA akan melalui tahapan perekaman data biometrik di Dinas Dukcapil setempat. "Proses ini mencakup pengambilan sidik jari, irish mata, dan foto wajah, sama seperti yang dilakukan oleh WNI. Sistem ini memastikan bahwa setiap individu terdaftar secara sah di database kependudukan nasional," kata Dirjen Teguh.

Meskipun WNA bisa memiliki KTP-el, ada beberapa perbedaan mendasar antara KTP-el WNI dan WNA. Pertama, masa berlaku KTP-el bagi WNA disesuaikan dengan masa berlaku ITAP, sementara KTP-el WNI berlaku seumur hidup. "WNA wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku izin tinggal tetap berakhir." 

Selain itu, pada KTP-el WNA, terdapat informasi dalam bahasa Inggris untuk elemen tertentu seperti jenis kelamin, agama, status perkawinan, dan pekerjaan. 

Terkait kolom kewarganegaraan, untuk KTP-el WNI, semua kolom kewarganegaraan diisi Indonesia (WNI). Namun untuk KTP-el WNA disesuaikan dengan kewarganegaraan masing- masing.

Perbedaan lainnya adalah warna KTP-el. "Untuk WNA, KTP-el memiliki warna oranye, berbeda dengan KTP-el WNI yang berwarna biru. Hal ini agar memudahkan identifikasi, namun tetap memberikan akses yang sama dalam layanan administrasi publik," jelas Dirjen Teguh. 

Dirjen Teguh juga menegaskan, meskipun WNA dapat memiliki KTP-el, mereka tidak memiliki hak politik. Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hanya WNI yang memiliki hak untuk memberikan suara dalam Pemilu atau Pilkada. "WNA tidak memiliki hak pilih. KTP-el bagi WNA hanya digunakan untuk keperluan administrasi kependudukan, dan mengakses layanan publik, seperti perbankan dan kesehatan," tegasnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Ditjen Dukcapil untuk menciptakan sistem administrasi kependudukan yang tertib, inklusif, dan modern. 

Dirjen Teguh menekankan bahwa sistem administrasi yang baik sangat penting dalam mendukung hak-hak warga, baik WNI maupun WNA. "Kami ingin memastikan bahwa setiap penduduk yang sah, termasuk WNA, memiliki identitas yang resmi dan dapat diakses dengan mudah melalui layanan digital."

Dengan KTP-el, WNA yang tinggal secara sah di Indonesia dapat menjalankan kehidupan sehari-hari dengan lebih mudah, mulai dari mengakses layanan publik hingga menjalankan kegiatan administrasi. "Inklusi dalam layanan kependudukan adalah salah satu komitmen pemerintah dalam mewujudkan pelayanan yang lebih baik dan terbuka bagi semua penduduk," demikian Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi memungkasi keterangannya. Dukcapil***

 

Sumber : https://dukcapil.kemendagri.go.id/blog/read/kok-bisa-wna-punya-ktp-di-indonesia-yuk-simak-syarat-dan-ketentuannya