Pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Kartu Identitas Anak.
Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
1. Untuk anak kurang dari 5 tahun:
2. Untuk anak usia 5-17 tahun:
Waktu Pembuatan : 7 Hari
Biaya : Rp. 0 (Gratis )