PENCATATAN PENGANGKATAN, PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK
Pelayanan penerbitan Pencatatan Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Pencatatan Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak.
Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebutkedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir diluar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.
1. Pencatatan Pengangkatan Anak
- Salinan penetapan pengadilan
- Kutipan akta kelahiran anak
- KTP-el
- Dokumentasi perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing
2. Pencatatan Pengajuan Anak
- Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Kutipan Akta Kelahiran Anak
- KK Ayah atau Ibu
- KTP-el
- Dokumen perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing
3. Pencatatan Pengesahan Anak
- Untuk WNI:
- Kutipan Akta Kelahiran
- Kutipan akta perkawinan yangmenerangkan telah terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
- KK orang tua
- KTP-el
- Kutipan Akta Kelahiran
- Kutipan akta perkawinan yangmenerangkan telah terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
- KK orang tua
- Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing
Waktu Pembuatan : 7 Hari
Biaya : Rp. 0 (Gratis )