Pelayanan penerbitan Pencatatan Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil.
Pembetulan Akta adalah pembetulan akta pencatatan sipil oleh pejabat pencatatan sipil terhadap akta yang mengalami kesalahan tulis atau redaksional pada saat akta sudah selesai proses, baik sebelum diserahkan atau setelah diserahkan kepada subyek data.
Pembatalan Akta adalah pembatalan akta pencatatan sipil berdasarkan putusan pengadilan atas akta yang mengalami cacat hukum karena dalam proses pembuatannya didasarkan pada keterangan yang tidak benar atau tidak sah.
1. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
2. Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
Waktu Pembuatan : 7 Hari
Biaya : Rp. 0 (Gratis )