AKTA PERKAWINAN
Pelayanan penerbitan Akta Perkawinan yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Akta Perkawinan.
Akta Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
1. Persyaratan layanan Akta Perkawinan
- Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama/penghayat kepercayaan/Salinan penetapan agama
- Kutipan akta kelahiran
- Surat keterangan dari Desa/Kelurahan
- KTP/KK yang dilegalisir pejabat yang berwenang
- Pas foto berdampingan ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
- 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas
- Akta Kelahiran anak yang akan diakui/disyahkan
- Akta Perceraian/Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
- Ijin dari komandan bagi anggota TNI/POLRI
- Perjanjian perkawinan
- STMD dari Kepolisian
- Surat ijin dari Isteri bagi yang berpoligami
- Surat ijin dari Pengadilan Negeri bagi yang berpoligami
- Surat ijin dari Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan
- Paspor/dokumen keimigrasian
- SKTT dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Waktu Pembuatan : 7 Hari
Biaya : Rp. 0 (Gratis )