Pelayanan penerbitan Surat Pindah Datang bagi penduduk WNI atau penduduk Orang Asing yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Surat Pindah Datang bagi penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing.
1. Surat Keterangan Pindah
2. Surat Keterangan Datang
Waktu Pembuatan : 7 Hari
Biaya : Rp. 0 (Gratis )