Persyaratan :
- Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Membawa FC Kartu Kelurga
- Untuk perubahan KTP membawa dokumen pendukung sesuai keperluan perubahan KTP dimaksud
Prosedur :
- Pelapor mendaftar di loket pendaftaran
- Pelapor Menyerahkan formulir dan berkas sesuai dengan persyarata di atas
- Petugas memeriksan berkas kelengkapan yang di serahkan pelapor
- Pelapor melaksanakan perekaman identitas diri (foto ,iris mata dan sidik jari ) untuk pembuatan e-KTP
- Petugas melaksanakan proses pencetakan dokumen KTP
- Pelapor menerima Dokumen KTP
Waktu Pembuatan : 1 Hari
Biaya : Rp. 0 (Gratis )