Pelayanan penerbitan Surat Pindah Datang bagi penduduk WNI atau penduduk Orang Asing yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Surat Pindah Datang bagi penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing.
1. Surat Keterangan Pindah
- Formulir F.1.03
- Kartu Keluarga
- KTP-el
- Berkas pendukung (Fotocopy akta kelahiran, ijazah, surat nikah)
2. Surat Keterangan Datang
- Surat keterangan pindah dari daerah asal
- KTP-el
- Berkas pendukung (Fotocopy akta kelahiran, ijazah, surat nikah)
Waktu Pembuatan : 1 Hari
Biaya : Rp. 0 (Gratis )