Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perkawinan

Pelayanan penerbitan Pencatatan Pembatalan Perkawinan yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Pencatatan Pencatatan Pembatalan Perkawinan.

Pencatatan Pembatalan Perkawinan adalah pembatalan ikatan suami istri dalam suatu perkawinan berdasarkan putusan pengadilan.

1. Persyaratan layanan Pencatatan Pembatalan Perkawinan

  • Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Kutipan akta perkawinan
  • KK
  • KTP-el


Waktu Pembuatan : 1 Hari

Biaya : Rp. 0 (Gratis )