Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Orang Terlantar (SKOT)yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Surat Keterangan Orang Terlantar (SKOT).
Surat Keterangan Orang Terlantar (SKOT) adalah identitas yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diberikan kepada orang terlantar yang telah di data.
1. Persyaratan Surat Keterangan Orang Terlantar (SKOT)
- Formulir pendataan orang terlantar FR-1.03
- Formulir surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan FR-1-05
Waktu Pembuatan : 1 Hari
Biaya : Rp. 0 (Gratis )