Pelayanan penerbitan Akta Perceraian yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan akta Perceraian.
1. Persyaratan layanan Akta Perceraian
- Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan akta perkawinan
- KK
- KTP-el
Waktu Pembuatan : 1 Hari
Biaya : Rp. 0 (Gratis )