Pelayanan Pencatatan Perceraian

Pelayanan penerbitan Akta Perceraian yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan akta Perceraian.

1. Persyaratan layanan Akta Perceraian

  • Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Kutipan akta perkawinan
  • KK
  • KTP-el

 

Waktu Pembuatan : 1 Hari

Biaya : Rp. 0 (Gratis )