Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) adalah identitas yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diberikan kepada orang asing yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
1. Persyaratan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT)
- Formulir Pengajuan SKTT
- Surat keterangan domisili dari kantor Desa/Kelurahan
- Passport
- Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)
- Surat Tanda Melapor (SYM) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat
- Surat sponsor dari penjamin WNA selama berada di Indonesia
- Buku Nikah dari KUA sebagai bukti pernikahan
- Foto WNA ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
Waktu Pembuatan : 1 Hari
Biaya : Rp. 0 (Gratis )