Pelayanan Pencatatan Kematian

Pelayanan penerbitan Akta Kematian yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Pembetulan dan Pembatalan Akta Kematian.

Akta Kematian adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang.

1. Pencatatan Kematian WNI:

  • Surat Kematian sebagaimana dimaksud adalah:
    • Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah
    • Surat keterangan kepolisian bagi kematian yang tidak jelasidentitasnya
    • Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak jelas identitasnya
    • Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • Surat keterangan kematian dari Perwalian Republik Indonesia bagi penduduk yang kematiannya di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Fotocopy KK yang meninggal
  • Fotocopy KTP-el pelapor (Rukun Tetangga/Keluarga
  • Fotocopy KTP-el saksi 2 (dua) orang
  • Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing

 

Waktu Pembuatan : 1 Hari

Biaya : Rp. 0 (Gratis )