Pelayanan Pencatatan Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

Pelayanan penerbitan Pencatatan Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil.

Pembetulan Akta adalah pembetulan akta pencatatan sipil oleh pejabat pencatatan sipil terhadap akta yang mengalami kesalahan tulis atau redaksional pada saat akta sudah selesai proses, baik sebelum diserahkan atau setelah diserahkan kepada subyek data.

Pembatalan Akta adalah pembatalan akta pencatatan sipil berdasarkan putusan pengadilan atas akta yang mengalami cacat hukum karena dalam proses pembuatannya didasarkan pada keterangan yang tidak benar atau tidak sah.

1. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

  • Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil
  • Kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan redaksional

2. Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

  • Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan
  • KK
  • KTP-el


Waktu Pembuatan : 1 Hari

Biaya : Rp. 0 (Gratis )