Kedudukan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Fungsi
- Perumusan kebijakan bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi admnistrasi kependudukan;
- Pelaksanaan kebijakan bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tujuan
Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan di Kabupaten Cianjur
Sasaran
Meningkatnya pelayanan administrasi kependudukan
Strategi
- Menumbuhkan kesadaran masyarakat akan arti pentingnya administrasi Kependudukan.
- Memberikan pelayanan yang optimal dalam bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Mendekatkan jarak pelayanan kepada masyarakat.
- Mempercepat jangka waktu penyelesaian produk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Membuat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang akurat
Kebijakan
- Meningkatkan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti pentingnya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
- Meningkatkan akuntabilitas kinerja personil untuk melayani masyarakat
- Validasi data secara periodik
- Melaksanakan optimalisasi pelayanan ( terjangkau, mudah, tepat transparan akuntabel, adanya kepastian waktu )
- Pemenuhan sarana dan prasarana secara prioritas dan bertahap
- Pengelolaan Informasi dan Pengaduan Masyarakat yang Responsif