Pelayanan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Kutipan Akta Kelahiran.
Kutipan Akta Kelahiran adalah kutipan data outentik yang dipetik sebagian dari register akta kelahiran, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pencatatan Kelahiran WNI:
- Surat Keterangan Kelahiran (asli) atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran Data Kelahiran
- Fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlat (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri
- Fotocoy KK
- Fotocopy KTP-el orang tua
- Fotocopy KTP-el saksi 2 (dua) orang
2. Pencatatan Kelahiran Orang Asing
- Surat Keterangan Kelahiran (asli)
- Dokumen Perjalanan
- KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan
Waktu Pembuatan : 1 Hari
Biaya : Rp. 0 (Gratis )