Pelayanan Pencatatan Perkawinan

Pelayanan penerbitan Akta Perkawinan yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Akta Perkawinan.

Akta Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

1. Persyaratan layanan Akta Perkawinan

  • Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama/penghayat kepercayaan/Salinan penetapan agama
  • Kutipan akta kelahiran
  • Surat keterangan dari Desa/Kelurahan
  • KTP/KK yang dilegalisir pejabat yang berwenang
  • Pas foto berdampingan ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  • 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas
  • Akta Kelahiran anak yang akan diakui/disyahkan
  • Akta Perceraian/Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
  • Ijin dari komandan bagi anggota TNI/POLRI
  • Perjanjian perkawinan
  • STMD dari Kepolisian
  • Surat ijin dari Isteri bagi yang berpoligami
  • Surat ijin dari Pengadilan Negeri bagi yang berpoligami
  • Surat ijin dari Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan
  • Paspor/dokumen keimigrasian
  • SKTT dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

Waktu Pembuatan : 1 Hari

Biaya : Rp. 0 (Gratis )