Bolehkah Mengganti Pas Foto di KTP-el? Begini Aturannya Sesuai Permendagri

Jakarta - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul dari masyarakat adalah apakah pas foto di KTP-el boleh diganti?

Pergantian pas foto pada KTP-el diperbolehkan, tetapi dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan yang berlaku, yaitu Permendagri No. 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Elektronik.

Kapan Pas Foto di KTP-el Bisa Diganti?

Berdasarkan Pasal 13 Permendagri No. 74 Tahun 2015, perubahan elemen data pas foto dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen, atau adanya kerusakan fisik KTP-el.

Perubahan fisik permanen ini dapat terjadi akibat cedera serius, penyakit, operasi, atau sebab-sebab lain yang secara signifikan mengubah penampilan wajah. Selain itu, perubahan penampilan dari yang awalnya tidak berhijab menjadi berhijab juga termasuk dalam kategori perubahan fisik yang mengizinkan penggantian foto di KTP-el. Dalam kondisi ini, pergantian foto diperlukan untuk memastikan bahwa identitas visual pada KTP-el sesuai dengan keadaan terkini pemegangnya.

Selain perubahan fisik, penggantian foto juga diperbolehkan apabila terdapat kerusakan fisik pada KTP-el itu sendiri. Dalam situasi ini, proses penggantian KTP-el dapat mencakup pengambilan foto terbaru sebagai bagian dari penerbitan ulang KTP-el yang rusak. Akan tetapi, sesuai kebijakan Ditjen Dukcapil, penggantian foto pada KTP-el karena fisik KTP-el rusak masih belum bisa dilaksanakan. Hal ini dikarenakan Ditjen Dukcapil sedang memprioritaskan perekaman dan pencetakan KTP-el bagi wajib KTP-el pemula memasuki usia 17 tahun, atau baru pertama kali melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el.

Bagaimana Cara Mengganti Pas Foto di KTP-el?

Untuk mengganti pas foto di KTP-el, pemohon perlu mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Prosesnya melibatkan beberapa langkah sebagai berikut:
1. Pemohon membawa KTP-el yang lama, atau KTP-el yang rusak (jika masih ada), atau Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (apabila KTP-el hilang), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung lain sesuai kondisi (seperti surat keterangan dokter jika ada perubahan fisik akibat medis).
2. Petugas Dukcapil akan melakukan perekaman ulang foto secara langsung di tempat.
3. Setelah foto direkam, KTP-el baru akan diproses dan diterbitkan dengan pas foto terbaru.

Pas foto dalam KTP-el memegang peran penting sebagai identitas visual yang digunakan dalam berbagai keperluan, mulai dari pengurusan administrasi publik hingga verifikasi identitas di sektor perbankan dan transportasi. Pas foto yang sesuai dengan kondisi fisik terkini pemegangnya membantu memperlancar proses verifikasi identitas dan mencegah kemungkinan kesalahan identifikasi.

Meskipun diperbolehkan, penggantian pas foto pada KTP-el tidak dapat dilakukan sembarangan. Permohonan penggantian harus didasarkan pada alasan yang valid, sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri No. 74 Tahun 2015. Proses ini harus diikuti dengan pembaruan data pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk menjaga keakuratan dan keamanan data kependudukan.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, pengelolaan data kependudukan yang akurat dan aman merupakan prioritas Ditjen Dukcapil. Prosedur seperti penggantian foto KTP-el yang diatur dengan ketat ini penting agar identitas penduduk selalu sesuai dengan kondisi terbaru. "Ini adalah bagian dari upaya kami dalam meningkatkan akurasi data serta layanan yang lebih baik bagi masyarakat," kata Dirjen Teguhs Setyabudi dikutip pada agenda Rarkornas Dukcapil 2024 di Kota Batam, Rabu (28/2/2024) silam.

Dengan mengikuti prosedur yang benar dan mematuhi peraturan yang berlaku, masyarakat dapat melakukan penggantian pas foto KTP-el jika diperlukan, terutama untuk memastikan bahwa identitas mereka tetap akurat dan sesuai dengan kondisi terkini. Dukcapil***

 

Sumber : https://dukcapil.kemendagri.go.id/blog/read/bolehkah-mengganti-pas-foto-di-ktp-el-begini-aturannya-sesuai-permendagri