Jakarta - Demi meningkatkan kualitas pelayanan publik, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi resmi terkait tata cara pengambilan foto saat perekaman biometrik KTP-el.
Surat bernomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil yang diterbitkan tanggal 11 Oktober 2024 ini, salah satu poin utamanya adalah operator perekaman KTP-el kini wajib memperlihatkan hasil foto wajah kepada penduduk untuk mendapat persetujuan sebelum melanjutkan proses perekaman biometrik lainnya, yakni sidik jari, dan irish mata.
Instruksi ini dikeluarkan untuk memastikan hasil foto wajah di KTP-el lebih optimal dan meminimalkan terjadinya pencetakan ulang lantaran foto yang kurang sesuai dengan harapan pemohon.
“Kalau penduduk belum puas dengan hasil foto, pengambilan foto bisa diulang. Namun, jika sudah disetujui, operator bisa langsung lanjut ke tahap berikutnya,” ujar Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, dikutip Senin (14/10/2024).
Surat tersebut juga memberikan perhatian khusus kepada perekaman KTP-el bagi pemula, seperti pelajar yang proses perekamannya sering dilakukan secara jemput bola di sekolah-sekolah. Pihak sekolah diimbau untuk mengingatkan siswa agar membawa pakaian ganti sebelum kegiatan berlangsung. Ini bertujuan agar siswa yang akan difoto dalam keadaan rapi.
Lebih lanjut, surat tersebut juga menginstruksikan agar setiap Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota menyediakan ruang ganti dan alat rias sederhana untuk digunakan oleh penduduk. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih memuaskan bagi masyarakat.
"Setiap langkah ini ditujukan agar hasil akhir dari KTP-el tidak hanya berkualitas, tetapi juga bisa membuat penduduk merasa puas dengan KTP-el yang akan mereka gunakan seumur hidup itu," lanjut Dirjen Teguh.
Dengan adanya tata cara pengambilan foto pada saat perekaman KTP-el ini, diharapkan pelayanan perekaman KTP-el akan berjalan lebih efektif dan sesuai dengan harapan masyarakat, sehingga dapat mengurangi potensi penggantian atau pencetakan ulang KTP-el.
Instruksi tersebut mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan. Ditjen Dukcapil mengimbau seluruh Dinas Dukcapil di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk memedomani instruksi tersebut dalam pelaksanaan perekaman KTP-el ke depan. Dukcapil***