NIK bersifat melekat seumur hidup tidak dapat diubah meskipun ada perubahan apapun pada elemen biodata, termasuk tanggal, bulan, dan tahun lahir.
Hal tersebut berdasarkan dengan Pasal 1 Point 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 NIK yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana (Dispendukcapil Daerah) berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili.
Dengan demikian, meskipun penduduk telah melakukan perubahan elemen data dari biodata seperti mengubah tanggal lahir, jenis kelamin dan pindah domisili, _*NIK tidak akan berubah*_ dan tetap seperti semula saat pertama kali penduduk direkam data kependudukannya.
Jadi, jangan ada lagi yang mengajukan perubahan NIK dengan alasan NIK Tidak Sesuai dengan Tanggal Lahir ya gaes, karena NIK TIDAK AKAN BERUBAH meskipun ada perubahan pada elemen biodata, termasuk tanggal, bulan, dan tahun lahir.